Jakarta-Humas, Penyebaran Covid 19 di Indonesia Semakin meningkat serta membahayakan kesehatan bagi semua aparatur. Dalam…
BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGINISIASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SEBAGAI UPAYA MENGATASI PENYUAPAN
Jakarta – Humas : “Berdasarkan publikasi data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai dengan tahun 2022, terdapat beberapa hakim yang ditindak karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.“ Ujar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Media Center Badan Pengawasan, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung pada Selasa, 21 Maret 2023 dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Kepala Pengadilan Militer Utama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4(empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, Bapak Inspektur Wilayah III dan Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Nahison Dasabrata, Hakim Tinggi Badan Pengawasan sekaligus sebagai Ketua Pokja Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023, Hakim Tinggi serta Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pengawasan,Sugiyanto,S.H menyampaikan bahwa Badan Pengawasan sebagai pengawas fungsional pada Mahkamah Agung, menerima berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga peradilan dan kebanyakan pengaduan adalah mengenai penyuapan terhadap hakim dan aparatur pengadilan serta tidak jarang pengaduan tersebut terbukti berdasarkan pemeriksaan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan atau pengadilan tingkat banding.
Untuk itu maka Badan Pengawasan berupaya untuk mengatasi permasalahan penyuapan yang masih terjadi di lembaga peradilan, salah satunya dengan menginisiasi pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada beberapa pengadilan, yang dilakukan sejak akhir tahun 2018.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dikembangkan berdasarkan ISO37001:2016 SistemManajemen Anti Penyuapan dan merupakan serangkaian kegiatan yang terkoordinasi sedemikian rupa sehingga menjadi suatu siklus yang terdiri dari upaya perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pengawasan (check) dan peningkatan (action) atau lebih dikenal dengan PDCA.
Penerapan SMAP bertujuan untuk mencegah praktik penyuapan (to prevent), mendeteksi ada/tidaknya penyuapan di pengadilan (to detect) dan merespon terhadap kejadian penyuapan yang terjadi di pengadilan (to response), yang dilakukan dengan upaya sistematis berupa pemetaan potensi korupsi pada berbagai kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan pengadilan, merencanakan upaya mitigasi dari setiap risiko korupsi, melaksanakan rencana mitigasi dan mengevaluasi mitigasi secara periodik untuk memastikan keefektifan mitigasi.
Apabila sistem ini dilaksanakan secara konsisten, diharapkan setiap pengadilan yang menerapkan SMAP dapat mereduksi risiko penyuapan pada masing-masing satuan kerja dan akhirnya meningkatkan akuntabilitas serta transparansi lembaga peradilan sebagai upaya meraih kepercayaan masyarakat.
Di saat yang bersamaan, Direktur Dirjen Badan Peradilan Umum,Bambang Myanto, S.H,M.H menyampaikan dalam arahannya bahwa pencanangan SMAP diharapkan dapat memagari dan membatasi aparatur peradilan agar tidak berbuat tercela serta profesional dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, aparatur peradilan harus dapat merenungkan diri untuk tidak meloncat dari pagar pembatas yang ada tersebut sehingga bersih dari segala bentuk penyuapan maupun tindak korupsi.
Sejalan dengan tujuan SMAP, sebelumnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badilum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Pencegahan Gratifikasi dalam Proses Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang pada pokoknya melarang siapapun yang datang ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk memberikan hadiah dalam bentuk apapun, serta Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tidak diperkenankan menerima hadiah dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, Bambang Myanto, S.H,M.H menyampaikan bahwa Hal utama dalam implementasi SMAP ini sebenarnya adalah penguatan integritas dalam memberikan pelayanan prima dan bebas dari praktek KKN. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara – cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Membangun mindset aparatur peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan dan enggan, malu, serta merasa bersalah untuk melakukan penyimpangan tidaklah mudah, karena akan ditemukan resistensi bahkan penolakan. Selain itu, pula diperlukan waktu dengan pembiasaan yang terus menerus. Karenanya salah satu hal penting dalam keberhasilan implementasi SMAP ini adalah komitmen pimpinan pengadilan. Jika komitmen pimpinan dan seluruh aparatur peradilan kuat, maka terwujudnya pengadilan yang bersih dan melayani akan menjadisebuah keniscayaan.
Sesuai dengan Keputusan kepala badan pengawasanMahkamah Agung RI nomor 40/BP/SK/III/2023 tentang penunjukan Satuan Kerja Pelaksana SistemManajemen Anti Penyuapan ( SMAP) pada Tahun2023, menunjuk:
1. Pengadilan Negeri Semarang
2. Pengadilan Negeri Jambi
3. Pengadilan Negeri Klaten
4. Pengadilan Agama Bantul
5. Pengadilan Militer II – 11 Yogyakarta
Untuk Melakukan pembangunan sistem manajemen anti penyuapan SMAP Tahun 2023.
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilan Negeri Makassar
3. Pengadilan Negeri Denpasar
4. Pengadilan Negeri Ternate
Untuk Melakukan evaluasi III Sistem manajemenanti penyuapan SMAP Tahun 2023.
1. Pengadilan Negeri Medan
2. Pengadilan Negeri Gorontalo
3. Pengadilan Negeri Wates
4. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
5. Pengadilan Agama Batam
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
8. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
Untuk Melakukan evaluasi I Sistem manajemenanti penyuapan SMAP Tahun 2023
1. Pengadilan Negeri Bogor
2. Pengadilan Negeri Pontianak
3. Pengadilan Negeri Bandung
4. Pengadilan Negeri Ambon
5. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
6. Pengadilan Agama Makassar
7. Pengadilan Agama Banjarmasin
8. Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
Untuk Melakukan Penilaian Pembangunan Sistem manajemen anti penyuapan SMAP Tahun 2023. ( Ipr/ Pn/Dokumentasi : Yrz)