skip to Main Content
BIMBINGAN TEKNIS TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

BIMBINGAN TEKNIS TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

Pangkalan Baru — Pengadilan Negeri Koba melalui panitera beserta jajarannya  menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis SIPP-IT, Biaya Perkara, E-litigasi (E-court), SIPP dan SPPT-TI Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mulai tanggal 30 Agustus 2021 s/d 01 September 2021 yang bertempat di hotel Novotel Bangka Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung / tatap muka yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri  Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.

Acara pembukaan dilaksanakan pada hari Senin, 30 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB, dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Asnahwati. S.H.,M.H., setelah sebelumnya Ketua Pelaksana Kegiatan Bimtek memberikan laporannya. Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung mengemukakan pentingnya pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, yaitu pertama, penataan administrasi dan pelayanan peradilan adalah prasyarat mutlak terwujudnya penanganan perkara yang baik; kedua, adanya tuntutan masyarakat di era keterbukaan ini atas kinerja badan peradilan yang lebih baik, sehingga diperlukan adanya aparatur peradilan yang lebih profesional dan berintegritas; ketiga, sebagai pelaksanaan atas undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Setelah itu Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melakukan pengalungan tanda peserta secara simbolis.

Setelah acara pembukaan selesai, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh narasumber dari Ditjen Badilum hingga pukul 21.00 WIB. Tema Pembinaan kali ini adalah mengenai SIPP-IT, Biaya Perkara, E-litigasi (E-court), SIPP dan SPPT-TI. Dalam Pembinaan tersebut para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya atau memberikan masukan yang bermanfaat bagi perkembangan administrasi peradilan modern.

Ada yang berbeda dengan Bimbingan Teknis ini, yaitu setelah para peserta kembali ke satuan kerja pengadilannya masing-masing, para peserta Bimbingan Teknis diwajibkan untuk melaporkan dan memaparkan hasil Bimbingan Teknis ini kepada Ketua Pengadilan dengan dihadiri rekan sejawat dalam satu pengadilan. Laporan tersebut harus sudah dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Kepaniteraan dalam memahami dan melaksanakan tugasnya. (hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top