skip to Main Content
Darurat Corona (Covid-19) Pengadilan Negeri Koba Gelar Sidang Telekonferensi

Darurat Corona (Covid-19) Pengadilan Negeri Koba Gelar Sidang Telekonferensi

Koba – Pengadilan Negeri Koba mulai menerapkan sidang secara telekonferensi mulai hari ini, Rabu (1/4/2020). Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua Pengadilan Negeri Koba, Ibu Yuliana, S.H.,M.H., mengatakan “Demi terwujudnya kepastian hukum ditengah kondisi masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, khususnya wilayah hukum Kabupaten Bangka Tengah, Pengadilan Negeri Koba telah bersinergi bersama aparat Penegak Hukum terkait yaitu Pihak Kejaksaan, Penasihat Hukum maupun Pihak Rutan/ Lembaga Pemasyarakatan untuk tetap melangsungkan persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan secara teleconference.

Ketua Pengadilan Negeri Koba menjelaskan dalam pelaksanaan sidang daring, terdakwa dan Penasihat Hukum tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan). Sementara Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Koba. Mereka akan terhubung melalui telekonferensi.

Persidangan melalui telekonferensi ini sudah disepakati oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Rutan/ Lapas Tua Tunu, Pangkal Pinang. Mereka sepakat karena langkah tersebut adalah upaya memutus rantai penularan Covid-19. Selain itu sidang secara telekonferensi ini juga bagian dari tindak lanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. (arn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
https://journal.terekamjejak.com/data/https://pria.org/http://mtm.pasca.mercubuana.ac.id/wp-includes//theme/slot deposit pulsahttps://rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id/file/pulsa/https://www.netbright.co.th/https://www.dprtc.sua.ac.tz/https://www.icrcnewsroom.org/https://ise.usj.edu.mo/https://elok.utara.banjarmasinkota.go.id/plugins/