Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Koba, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. | Surat Permohonan; | |
2. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); | |
3. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP ) Wilayah Pangkalpinang; | |
4. | Surat Keterangan dari Lurah Setempat. | |
5. | Surat Pernyataan Tidak Pernah dipidana dari yang bersangkutan dengan menggunakan materai Rp. 6000 |