skip to Main Content
MAHKAMAH AGUNG TERIMA ROMBONGAN MAHASISWA KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) UIN WALI SONGO SEMARANG

MAHKAMAH AGUNG TERIMA ROMBONGAN MAHASISWA KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) UIN WALI SONGO SEMARANG

Jakarta – Humas : Selasa, 24 Mei 2022, Mahkamah Agung kedatangan rombongan mahasiswa KKL UIN Wali Songo Semarang. KKL ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme mahasiswa melalui observasi lapangan, ungkap Dr. H. Tolkah, M.A, Wakil Dekan 2 Bidang Administrasi dan Keuangan UIN Wali Songo.

Jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan KKL ini adalah 206 orang dengan didampingi oleh beberapa orang dosen, termasuk Wakil Dekan 2. Guna menerapkan protokol kesehatan, mahasiswa dibagi ke dalam dua ruangan, yakni di ruangan rapat tower lantai 2 sejumlah 65 orang dan di ruangan Wiryono sejumlah 141 orang.

Acara KKL dibuka oleh Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa melalui KKL ini mahasiswa melihat langsung Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakimana di Indonesia, kemungkinan selama ini mengetahui tidak secara langsung dari berbagai media, ungkap Dr. H. Iyus Suryana.

Bertindak selaku narasumber, Dr. Drs. H. Abd. Ghoni, S.H., M.H., Panitera Muda Perkara Perdata Agama Kepaniteraan Mahkamah Agung. Beliau mengupas tentang kedudukan, fungsi, tugas pokok, dan wewenang Mahkamah Agung, tantangan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, serta profesi hukum di Indonesia dan prospeknya bagi sarjana hukum lulusan fakultas syari’ah dan hukum.

Tantangan penegakan hukum dimanapun adalah perkembangan sosial jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Meskipun demikian, pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas, namun harus menggali, memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, ungkap Dr. H. Abd. Ghoni.

Dr. H. Abd. Ghoni menerangkan bahwa pada umumnya jenis perkara yang diajukan ke pengadilan terdiri dari perkara permohonan (volunteir) dan perkara gugatan (kontentius). Perkara permohonan merupakan jenis perkara yang tidak mengandung sengketa, sedangkan perkara gugatan mengandung sengketa di antara dua pihak atau lebih.

Lulusan fakultas syari’ah dan hukum dapat berkiprah pada semua jenis profesi hukum. Oleh karena itu, harus mempersiapkan diri dengan cara mengasah kemampuan di bidang hukum, baik hukum materil maupun formil, dan berbagai keahlian hukum lainnya, ungkap Dr. H. Abd. Ghoni.

Mahasiswa terlihat antusias mengikuti materi Dr. H. Abd. Ghoni. Mereka aktif mengajukan pertanyaan, di antaranya adalah Meta Alpian, Fajri, Lupti Martondi, Fara Diba, Jamaludin, dan Nanik Mufrodah. Pertanyaan mereka seputar mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Agung, pengawasan perilaku hakim, dan upaya Mahkamah Agung mengatasi disparitas putusan.

Kegiatan KKL berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Acara ditutup oleh Panitera Muda Perkara Perdata Agama dan diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari masing-masing pihak dan foto bersama. (Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top