skip to Main Content
A. TUGAS POKOK
Tugas Pokok Pengadilan Negeri Koba  adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat II (Dua).
B. FUNGSI
Pengadilan Negeri Koba yang merupakan Pengadilan tingkat II dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lainnya.
C. ORGANISASI
Pada Pengadilan Negeri Koba terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1. Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 58 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas pokok Kepaniteraan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Pasal 59 menjabarkan tugas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II, yaitu :
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
c. Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara  pidana.
d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
e. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara,penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
g. pelaksanaan mediasi;
h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Berdasarkan pasal 60, terdiri atas:
a. Panitera Muda Perdata
yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
b. Panitera Muda Pidana
yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
c. Panitera Muda Khusus,
yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi di bidang perkara khusus. Di pengadilan Negeri Pangkalpinang ada dua Panitera Muda Khusus, yaitu: Panitera Muda Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi.
d. Panitera Muda Hukum,
 yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
2. Kesekretariatan
Pasal 279 dan 280 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan mengatur tentang Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri.
Pasal 281 menjabarkan dalam hal melaksanakan tugas tersebut, Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
f. pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri.
Berdasarkan pasal 282, Kesekretariatan terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
b. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
c. Subbagian Umum dan Keuangan 
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Back To Top