A. | TUGAS POKOK | ||
Tugas Pokok Pengadilan Negeri Koba adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat II (Dua). | |||
B. | FUNGSI | ||
Pengadilan Negeri Koba yang merupakan Pengadilan tingkat II dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lainnya. | |||
C. | ORGANISASI | ||
Pada Pengadilan Negeri Koba terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris, yang mana dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : | |||
1. | Kepaniteraan | ||
Sesuai ketentuan pasal 58 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, tugas pokok Kepaniteraan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. | |||
Pasal 59 menjabarkan tugas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 B, yaitu : | |||
a. | pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; | ||
b. | pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; | ||
c. | Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana. | ||
d. | pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; | ||
e. | pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara,penyajian data perkara, dan transparansi perkara; | ||
f. | Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; | ||
g. | pelaksanaan mediasi; | ||
h. | pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; | ||
i. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. | ||
Berdasarkan pasal 60, terdiri atas: | |||
a. | Panitera Muda Perdata | ||
yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. | |||
b. | Panitera Muda Pidana | ||
yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. | |||
c. | Panitera Muda Khusus, | ||
yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi di bidang perkara khusus. Di pengadilan Negeri Pangkalpinang ada dua Panitera Muda Khusus, yaitu: Panitera Muda Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi. | |||
d. | Panitera Muda Hukum, | ||
yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. | |||
2. | Kesekretariatan | ||
Pasal 279 dan 280 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan mengatur tentang Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri. | |||
Pasal 281 menjabarkan dalam hal melaksanakan tugas tersebut, Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi | |||
a. | penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; | ||
b. | pelaksanaan urusan kepegawaian; | ||
c. | pelaksanaan urusan keuangan; | ||
d. | penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; | ||
e. | pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; | ||
f. | pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan | ||
g. | penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri. | ||
Berdasarkan pasal 282, Kesekretariatan terdiri atas : | |||
a. | Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. |
||
b. | Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. |
||
c. | Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan. |
