Dalam prosedur pengajuan perkara pada Pengadilan, terdapat beberapa prosedur pengajuan perkara yang harus dipedomani. Berikut ini penjelasan dari prosedur pengajuan perkara pada Pengadilan yaitu :
Prosedur Berperkara Perdata;
Dalam prosedur berperkara perdata, terbagi menjadi prosedur perkara gugatan sederhana, prosedur perkara gugatan perwakilan kelompok, dan prosedur perkara gugatan kepentingan umum. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh lampiran dibawah ini.
- Prosedur Perkara Gugatan Sederhana;
- Prosedur Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok;
- Prosedur Perkara Gugatan Kepentingan Umum;
Prosedur Upaya Hukum
Dalam prosedur upaya hukum, terbagi menjadi prosedur perkara banding, prosedur perkara kasasi, dan prosedur perkara peninjauan kembali. untuk lebih jelasnya silahkan unduh lampiran dibawah ini.