skip to Main Content

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Koba adalah sebagai berikut :

1. Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Koba dari kampus si pemohon;

 

Catatan:

1. Akan lebih baik bila pemohon dapat menghadap langsung ke kantor Pengadilan Negeri Koba untuk wawancara secara langsung, meminta referensi putusan ataupun informasi sehubungan kantor Pengadilan Negeri Koba ;
2. Apabila pemohon telah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Koba.
Back To Top
https://journal.terekamjejak.com/data/https://pria.org/http://mtm.pasca.mercubuana.ac.id/wp-includes//theme/slot deposit pulsahttps://rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id/file/pulsa/https://www.netbright.co.th/https://www.dprtc.sua.ac.tz/https://www.icrcnewsroom.org/https://ise.usj.edu.mo/https://elok.utara.banjarmasinkota.go.id/plugins/