Syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;
- Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akte Kelahiran;
- Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah;
- Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
- Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);
- SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);
Catatan Penting :
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.10.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
- Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
- Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
- Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
- Materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran;
- Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat;
- Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM;
- Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
- Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa);