skip to Main Content

INFORMASI BAGI PELANGGAR

  1. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jumat (Polresta & PJR).
  2. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
  3. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.
  4. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Koba memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
    • Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
    • Menghubungi SI SELAWANG (Layanan Whatsapp Bot Pengadilan Negeri Koba) dengan format ketik : tilang#no tilang
    • Untuk menghubungi SI SELAWANG, silahkan klik tautan berikut ini : Si Selawang

Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 4 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Koba, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).

Berikut Aplikasi SIPP terkait Denda Tilang, Silahkan mengetikkan Nomor Tilang pada fasilitas pencarian SIPP.

 
Back To Top