Pendaftaran Badan Hukum / CV
Untuk dapat mendaftarkan Badan Hukum / CV pada Pengadilan Negeri Koba, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. | Akta Perusahaan CV dan Fotokopi; | |
2. | Fotokopi NPWP Perusahaan; | |
3. | Fotokopi KTP Direktur / Komisaris; | |
4. | Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan Setempat. |