PELATIHAN BAHASA ISYARAT DASAR BAGI PARA PETUGAS PTSP, PETUGAS LAYANAN DISABILITAS DAN PETUGAS KEAMANAN PENGADILAN NEGERI KOBA
Sebagai salah satu badan yang melaksanakan sistem peradilan, Pengadilan Negeri Koba dituntut mampu untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan termasuk bagi masyarakat penyandang disabilitas tunarungu. Pentingya pelayanan yang berkeadilan tersebut sesuai pula dengan amanat konstitusi dan berbagai macam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta adanya SK Dirjen Badilum No.1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.
Sejalan dengan hal tersebut, guna dapat memberikan perlakuan yang adil dan khusus bagi masyarakat penyandang Disabilitas Tunarungu, maka Pengadilan Negeri Koba melalui program Aktualisasi Latsar yang diinisiasi oleh salah satu CPNS yakni Roni Evi Dongoran, S.H., selaku Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Koba, telah mengadakan Pelatihan Bahasa Isyarat Dasar Bagi Para Petugas PTSP, Petugas Layanan Disabilitas dan Petugas Keamanan (Satpam) pada Pengadilan Negeri Koba.
Pelatihan dilakukan di ruang Command Center dan Ruang PTSP Pengadilan Negeri Koba sebanyak 4 (empat) kali pertemuan yakni pada tanggal, 6, 7, 14 dan 20 Oktober 2022. Materi Pelatihan yang diberikan meliputi teori singkat mengenai bahasa Isyarat dan dilanjutkan dengan praktik berkomunikasi secara langsung dengan para penyandang Disabilitas Tunarungu. Adapun Narasumber/Pemateri Pelatihan berasal dari Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Koba, Bangka Tengah.
Selain itu, Pelatihan yang dilakukan, difokuskan menggunakan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Pelatihan Bahasa Isyarat Dasar tersebut, diharapkan dapat memberikan bekal bagi para petugas pelayanan di PN Koba dalam memberikan pelayanan yang khusus yaitu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa isyarat sehingga Pelayanan Pengadilan Negeri Koba terhadap masyarakat penyandang disabilitas tunarungu dapat optimal dan hak penyandang tunarungu akan persamaan pelayanan di hadapan hukum dapat terwujud. (evi)
Video simulasi pelayanan Para Petugas PTSP, Petugas Layanan Disabilitas dan Petugas Keamanan (Satpam) Pengadilan Negeri Koba terhadap masyarakat penyandang Disabilitas Tunarungu dapat dilihat pada video dibawah ini.