skip to Main Content
KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK HERU PRAMONO SEBAGAI PANITERA MAHKAMAH AGUNG BARU

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK HERU PRAMONO SEBAGAI PANITERA MAHKAMAH AGUNG BARU

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung baru di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (31/01/2024). Pelantikan ini menyusul kekosongan Panitera selepas Ridwan Mansyur yang menjabat Panitera Mahkamah Agung sebelumnya, terpilih dan dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan Heru ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/M Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Panitera Mahkamah Agung.

Beberapa jabatan yang pernah diemban Heru sebelum dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Wakil Ketua pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Palu, dan lainnya.

Heru menempuh Pendidikan Strata satu di Universitas Diponegoro Jurusan Hukum, Strata dua di Universitas Islam Indonesia jurusan Hukum Bisnis, dan program doktoralnya ditempuh di Universitas Islam Indonesia juga dengan jurusan Hukum.

Dalam sumpah yang dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Heru berjanji akan melaksanakan tugas sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia juga berjanji akan mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 serta mematuhi segala peraturan Perundang-Undangan.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ucapan selamat kepada Heru dan berharap Heru selalu meningkatkan profesionalitas dalam bekerja, karena menurutnya, profesionalitas yang tinggi adalah jaminan bagi penegakan hukum yang baik.

Hadir dalam pelantikan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo: Sno, Adr & Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top