skip to Main Content
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (MoU) LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI KOBA TAHUN 2025

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (MoU) LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI KOBA TAHUN 2025

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Koba, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Koba dengan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LPH dan HAM Pancasila) untuk kegiatan Pelaksanaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2025. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, para Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai dan PPNPN serta Tim dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila (LPH dan HAM Pancasila).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Mentok menyampaikan pesan pelaksanaan Layanan Posbakum agar berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan Keputusan Dirjen Badilum NOMOR 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum.

Back To Top