Mempedomani arah kebijakan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Umum yang mencanangkan Program Akreditasi Penjaminan Mutu dan Program Reformasi Birokrasi bagi seluruh lingkungan peradilan di seluruh Indonesia yang bertujuan agar setiap Lembaga peradilan dapat berbenah diri dan meningkatkan kinerja terutama dalam bidang pelayanan publik yang dilakukan secara yang terukur dan transparan sehingga akhirnya dapat mempercepat mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Pengadilan Negeri Koba merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang baru diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2018 oleh Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH., MH selaku Ketua Mahkamah Agung RI yang dipusatkan di Kota Melonguane berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Yang Baru.
Pengadilan Negeri Koba juga mempunyai tugas pokok yang sama dengan pengadilan negeri lainnya yaitu menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.2 tahun 19 86.
Dalam menjalankan organisasi perkantoran, Pengadilan Negeri Koba mengacu pada restrukturisasi organisasi Mahkamah Agung RI sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung jo. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : MA/SEK/07/III/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung RI jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/018/SK/III/ 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI serta PERMA
No.7 tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan & Sekretariat Peradilan.
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung tersebut diatas, maka Pengadilan Negeri Koba memerlukan berbagai program-program kerja baik jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana, jumlah Hakim dan pegawai yang sesuai dengan kompetensinya baik kualitas maupun kuantitas serta anggaran keuangan (man, material and money) yang tersedia saat ini sehingga dapat memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memenuhi standar sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.