Koba – Kamis (29/12/2022). Berdasarkan berita acara evaluasi dan seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan…
SOSIALISASI PERMA NO 2 TAHUN 2023 DIHOTEL HILTON BANDUNG
Jakarta – Humas : Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Pengadilan. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 12-14 Oktober 2023 bertempat di Hotel Hilton Bandung Jl. HOS. Cokroaminoto No.41-43, Kota Bandung. Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara se-Indonesia, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ketua dan Hakim PTUN Bandung serta Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang konprehensif atas peraturan yang relatif masih baru kepada para Hakim Tinggi Tata Usaha Negara. Selain itu, perhelatan ini diharapkan mampu memberikan panduan atas kesiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan wewenang mengadili perkara khususnya yang berkaitan dengan sistem informasi pengadilan.
Dalam kata sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyampaikan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2023 ini lahir sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Oleh sebab itu, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mendukung penuh kegiatan tersebut bagi segenap aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk sosialisasi dan saling bertukar pikiran.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. H. Yulius, SH., MH dan Hakim Agung Yang Mulia Dr. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. Adapun sebagai moderator yaitu A. Tirta Irawan, SH., MH., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA dan Marta Satria Putra, SH., MH., Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA.
Dalam pemaparannya, Yang Mulia Dr. H. Yulius, SH., MH menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi di dunia peradilan menuntut perubahan hukum acara yang menggunakan sistem informasi pengadilan untuk mempermudah akses terhadap keadilan. Untuk itu, PERMA Nomor 2 Tahun 2023 sudah menerapkan keharusan pengajuan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Dalam materi Yang Mulia Dr. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. menyampaikan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2023 lahir untuk mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa pemberhentian pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Humas/AM/photo sf)