skip to Main Content

Penyelesaian Gugatan Sederhana

Justice delayed is justice denied. Begitulah kira-kira ungkapan yang sering didengungkan berkaitan dengan akses kepada keadilan. Akses terhadap keadilan diberikan agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme hukum yang disediakan. Namun demikian, masih banyak keluhan terhadap praktik hukum acara perdata di pengadilan selama ini sehingga masyarakat menghindari penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, apalagi yang memiliki sengketa dengan nilai kecil. Tidak tinggal diam, Mahkamah Agung (MA) membuat penyelesaian sengketa perdata dengan nilai kecil di pengadilan secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat terjuwud dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana (small claims court) merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata. LAWmotion ini merupakan hasil kerjasama antara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). #LAWmotion

18 views

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top