pn-koba.go.id, KOBA - Senin, 27 April 2020 pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Garuda…
HAKIM PENGADILAN AGAMA WAJIB TINGKATKAN PROFESIONALITAS DALAM MENGADILI PERKARA EKONOMI SYARIAH
Medan – Humas : Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan) melangsungkan pembinaan bagi pimpinan, hakim, dan panitera Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Medan. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), yang juga bertindak sebagai narasumber, ketika membuka acara meminta hakim Pengadilan Agama meningkatkan profesionalitas dalam mengadili perkara ekonomi syariah.
Tuaka Agama memberikan pembinaan se wilayah PTA Medan seiiring kegiatan peletakan batu pertama gedung Rumah Tahfiz al-Firdausi Qasimi As-Suadi pada hari Rabu, 3 November 2021. Pak Amran menyampaikan pembangunan Rumah Tahfiz ini sebagai wujud partisipasi aktif Mahkamah Agung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karena sebagian besar donaturnya berasal dari keluarga peradilan Indonesia.
“Penanganan gugatan sederhana perkara ekonomi syariah mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Kebijakan Mahkamah Agung ini mendukung program pemerintah secara nasional dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business)”, ungkap Tuaka Agama.
Ada sejumlah norma dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang berubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Pertama, kenaikan nilai materil gugatan dari 200 juta rupiah menjadi 500 juta rupiah. Dan kedua, penghapusan batas domisili, penggugat dapat menggugat tergugat yang berada di luar wilayah tempat tinggal penggugat dengan cara menunjuk kuasa yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat.
Selain dua perubahan di atas, penggugat dapat mengajukan perkara gugatan sederhana secara elektronik. Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet atas putusan yang majelis hakim jatuhkan tanpa hadir tergugat (verstek). Hakim dapat meletakkan sita jaminan atas permohonan penggugat. Dan terakhir, penetapan jangka waktu aanmaning (tegoran) dalam permohonan eksekusi adalah 7 hari, terang Pak Amran dalam penjelasannya.
Dalam materinya, Tuaka Agama juga menjelaskan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh kreditor sendiri melalui kantor lelang dalam perkara ekonomi syariah, tanpa melalui pengadilan agama, termasuk lelang secara sukarela. Apabila termohon lelang tidak mau mengosongkan objek lelang, maka upaya hukum bagi pemenang lelang adalah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Agama, tidak bisa mengajukan permohonan eksekusi pengosongan sesuai ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR, terang beliau.
Sering terjadi, dalam objek perkara waris terdapat unsur harta bersama. Dalam perkara demikian, penggugat dapat mengajukan gugatan waris komulasi (bersamaan) dengan gugatan harta bersama. Majelis hakim dalam memutus perkara, membagi harta bersama terlebih dahulu. Kemudian bagian pewaris dari harta bersama tersebut, dibagikan kepada para ahli waris.
Selain bersinggungan dengan perkara harta bersama, sengketa waris juga sering beriringan dengan sengketa hibah. Tuaka Agama menjelaskan bahwa penggugat dapat menggabungkan gugatan waris dengan gugatan pembatalan hibah selama penggugat menjadikan seluruh ahli waris sebagai pihak dalam gugatannya.
Dalam memeriksa sengketa perkawinan, hakim tidak boleh mempermudah perceraian. Hakim harus secara maksimal mendamaikan para pihak, baik secara langsung maupun melalui upaya mediasi, terang Tuaka Agama.
Pak Amran mengapresiasi inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah menyertakan teknologi Augmented Reality (AR) pada blanko akta cerai. Dengan inovasi tersebut, validitas produk Pengadilan Agama terjaga. Sehingga kesan gampangan untuk bercerai di Pengadilan Agama sudah tidak relevan lagi saat ini.
Hakim Pengadilan Agama wajib melindungi hak perempuan dalam perkara perceraian dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun istri yang mengajukan gugatan cerai, namun jika gugatan tersebut beralasan hukum, hak istri atas nafkah iddah dan mut’ah harus dipenuhi. (RS/RS/PN)