Jakarta-Humas, Senin 11 Februari 2019. Mahkamah Agung RI. Membuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak…
Kegiatan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2019 (e-Court dan e-Litigasi), Eraterang dan Gugatan Sederhana pada PN Koba
KOBA – Jumat, tanggal 27 Desember 2019, Pengadilan Negeri Koba menggelar sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2019 (e-Court dan e-Litigasi), Eraterang dan Gugatan Sederhana di Aula Kantor Kecamatan Koba. Acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Bpk. Subronto, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa sidang perdata secara online ini melalui aplikasi e-Court merupakan produk unggulan dari Mahkamah Agung RI dalam rangka mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Menurutnya, sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik tersebut baru dilakukan khusus untuk Kecamatan Koba yang diikuti unsur kecamatan, kelurahan dan desa.
“Rencana kedepan memang sidang perdata secara elektronik ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, supaya semua perkara perdata tidak lagi didaftarkan secara konvensional namun sudah melalui online melalui aplikasi e-Court dan e-Litigasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Bpk. Subronto, S.H., M.H. menambahkan, e-Court juga merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online.
Penyampaian materi e-Court dan e-Litigasi disampaikan oleh Staf Perdata, Bpk. Hardi Jumaidi, S.H., setelah materi e-Court dan e-Litigasi maka dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang eraterang oleh Panitera Muda Hukum, Bpk. Erwin Marantika, S.H., dan Gugatan Sederhana yang disampaikan oleh Panitera Muda Perdata Bpk. Padli, S.H.
Acara Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2019 (e-Court dan e-Litigasi), Eraterang dan Gugatan Sederhana berjalan lancar, dan ditutup dengan foto bersama dengan seluruh unsur kecamatan, kelurahan dan desa pada wilayah Kabupaten Bangka Tengah. (Arn)
*Download Materi