skip to Main Content
SOSIALISASI PERMA NO. 7, 8, 9, TAHUN 2016 PENGADILAN NEGERI KOBA

SOSIALISASI PERMA NO. 7, 8, 9, TAHUN 2016 PENGADILAN NEGERI KOBA

PN-KOBA.GO.ID, KOBA — Selasa, Tanggal 31 Januari 2023, Pengadilan Negeri Koba mengadakan kegiatan sosialisasi PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016 yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Koba. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Koba. Pada pukul 08.30 WIB, kegiatan sosialisasi dimulai oleh Moderator dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Koba menyampaikan beberapa hal terkait PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016, yaitu :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
  2. Format Daftar Hadir/Pulang Hakim, surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit agar disesuaikan dengan Lampiran PERMA 7 Tahun 2016;
  3. Untuk Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
  4. Pimpinan wajib memerintahkan Hakim tersebut untuk memeriksakan kesehatannya dan apabila perintah tersebut tidak diindahkan maka hakim tersebut diberikan peringatan pertama. Apabila setelah 7(tujuh) hari dari peringatan pertama hakim yang bersangkutan tidak mengindahkannya maka pimpinan wajib memberikan peringatan kedua;
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;
  6. Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
  7. Adapun saknsi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
  8. Ketua Pengadilan Negeri Koba berpesan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
  9. PERMA 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
  10. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
  11. Adapun pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung agar kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan TUPOKSI masing-masing, jangan membuka diri untuk ikut serta dalam persoalan orang lain terutama dalam hal perkara dan putusan, dan gunakan Handphone atau alat komunikasi lainnya secara bijaksana;
  12. Database Direktori Putusan agar di perhatikan dan Putusan yang telah putus segera diinput kedalam aplikasi SIPP pada hari itu juga;

Setelah selesai menyampaikan sosialisasi dan dirasa telah cukup maka kegiatan ini ditutup oleh Moderator pada pukul 11.00 WIB dengan ucapan hamdalah dan dengan harapan supaya terjalin kerjasama dengan baik. (arn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top