Pencanangan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Koba
KOBA – Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di Lingkungan Pengadilan Negeri Koba, Bapak Hendra Halomoan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Koba menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Acara dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni 2019 di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Koba. Acara yang bertema “Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka Tengah Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, M.H., Wakil Ketua DPRD Kab. Bangka Tengah Apri Panzupi, Kajari Bangka Tengah H. Dodhi Putra Alfian, S.H., Dandim 0413 Bangka Letkol Arm Riski Budianto, Kapolres AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang, S.I.K., Kepala Lapas Tua Tunu Kunrat Rasmini, A.Md., Bc.Ip., S.H. dan Ketua MUI H. Hasim Syakroni.
Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Koba diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Koba dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Koba dan diikuti oleh Saksi-Saksi.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Koba menegaskan bahwa setiap Lembaga Instansi Pemerintah sudah diwajibkan melaksanakan Zona Integritas WBK dan WBBM sesuai aturan KemenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014.
Ketua Pengadilan Negeri Koba menghimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Koba untuk senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku dan melayani masyarakat dengan ramah, senyum, sapa dan salam. (Arn)