Sehubungan dengan beredarnya Pesan Whatsapp dan adanya akun sosial Media yang mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung…
MENINGKATKAN KUALITAS BADAN PERADILAN, MAHKAMAH AGUNG RI MENYEPAKATI KERJASAMA DENGAN STANFORD UNIVERSITY
San Fransisco-Humas: Pada tanggal 29 Februari 2024 Mahkamah Agung RI dan Stanford University mencapai kesepakatan untuk mulai menjalin Kerjasama strategis dalam area penelitian, pertukaran pengetahuan dan pelatihan. Hal ini dituangkan dalam Letter of Intent untuk Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Stanford University yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Kebijakan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) Bambang Hery Mulyono, SH., MH dan Professor David Cohen Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice.
Penandatanganan Letter of Intent Kerjasama ini dilakukan di Palo Alto, California, disaksikan langsung oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr Muhammad Syarifuddin, SH., MH, dan Konsul Jenderal RI di San Fransisco Bapak Prasetyo Hadi. Turut hadir dalam upacara penandatanganan tersebut, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH, YM Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH yang didampingi oleh delegasi yang terdiri dari Hakim Agung dan pejabat badan peradilan.
Kerjasama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice merupakan kerjasama yang sudah berlangsung cukup lama. Selama ini, seperti halnya kerjasama dengan mitra pembangunan internasional lainnya, Stanford Center for Human Rights and International Justice memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam area peningkatan kapasitas Hakim dalam sektor HAM, Hukum Lingkungan, dan beberapa aspek teknis lainnya. Penandatanganan LoI ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama dalam aspek hukum lingkungan, keberlanjutan, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana, Proses peradilan dan pembaruan Peradilan, dengan rencana untuk meningkatkan kerjasama yang ada tersebut ke tingkat lebih jauh dalam bentuk Memorandum of Understanding yang rencananya akan ditandatangani dalam waktu satu tahun ke depan.
YM Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya pengembangan lebih lanjut kerjasama dengan Stanford University, penandatangan LoI hanyalah awal dari kerjasama berkelanjutan ke depan, beliau berharap ke depannya kerjasama tersebut bisa ditingkatkan menjadi kerjasama yang lebih berkelanjutan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding, dan secara khusus berharap agar para hakim Indonesia juga bisa menempuh pendidikan di Stanford untuk mempelajari dan mendalami berbagai area prioritas tersebut.
Sementara itu Konsul Jenderal Prasetyo Hadi menyambut baik kesepakatan ini sebagai pencapaian monumental dan menyampaikan harapannya atas kerja sama ini. “Selamat atas kerja sama hukum dan penelitian yang dicapai oleh Mahkamah Agung dengan Stanford. Diharapkan dapat mendukung berbagai upaya Mahkamah Agung untuk semakin meningkatkan kapasitas para penegak hukum di bawah naungan Mahkamah Agung se-Indonesia”, ujar Prasetyo Hadi.
Kunjungan Kerja ke Stanford University
Penandatangan Kerjasama ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Mahkamah Agung RI ke Negara Bagian California, dimana delegasi Mahkamah Agung RI mengunjungi berbagai instansi peradilan, penegak hukum dan pendidikan tinggi di kawasan California dalam rangka pengembangan kebijakan dan kerjasama internasional di kawasan California Utara dan Selatan. Di Stanford University delegasi Mahkamah Agung RI mengadakan dialog dengan berbagai Pusat Studi di Stanford seperti Stanford Center for Ocean Solutions, Environmental Law Clinic, dan Stanford Criminal Justice Center dengan dikoordinasi dan di fasilitasi oleh Stanford Center for Human Rights and International Justice.
Dengan berbagai pusat studi tersebut, dialog meliputi issue tentang Penegakan Hukum Lingkungan, Restorative Justice, dan Keamanan Persidangan. Secara khusus issue Restorative Justice menjadi perhatian YM Ketua Mahkamah Agung RI, mengingat saat ini Mahkamah Agung RI tengah mempersiapkan kerangka kebijakan Restorative Justice di peradilan, sehingga ragam pemikiran tentang praktek restorative justice di Amerika Serikat yang didapat dari diskusi ini bisa akan sangat membantu pimpinan MARI dalam mempercepat pembahasan kerangka hukum tersebut.
YM Ketua MARI juga berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan Presiden Stanford University President Richard Saller, the President of Stanford University untuk membicarakan pengembangan kerjasama berkelanjutan.
Selain itu untuk lebih memperkenalkan capaian pembaruan Mahkamah Agung RI selama 15 tahun terakhir, juga diadakan sesi tentang sistem peradilan Indonesia bagi Mahasiswa Stanford University yang mendalami kajian di Bidang Studi Asia Tenggara, dimana dipaparkan tentang sistem peradilan Indonesia dan pengalaman Indonesia dalam melakukan pembaruan peradilan selama 20 tahun terakhir. Diskusi berlangsung interaktif dengan nara sumber Bambang Hery Mulyono, SH., MH, Kepala BSDK MARI dan Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, Staf Khusus Ketua MARI.
Kunjungan ke Pengadilan di San Fransisco dan Los Angeles
Selain itu dengan difasilitasi oleh Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, delegasi Mahkamah Agung juga melakukan dialog dengan US Marshall Service, serta mengunjungi dua pengadilan, yaitu Nothern California Federal District Court di San Fransisco, dan Southern California Federal District Court di Los Angeles untuk melakukan observasi tentang pengamanan pengadilan dan persidangan, serta dialog di beberapa topik teknis, yang meliputi Restorative Justice, Pelaksanaan Kepailitan, dan Benturan Kepentingan. (AS / Humas)