skip to Main Content
PEMBINAAN DAN SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI KOBA

PEMBINAAN DAN SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PENGADILAN NEGERI KOBA

PN-KOBA.GO.ID, KOBA — Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. PP tersebut merupakan penyempuranan beberapa ketentuan mengenai disiplin PNS yang sebelumnya diatur melalui PP No. 53 tahun 2010. Dengan terbitnya PP No. 94 tahun 2021 ini maka terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplinnya.

Hari ini, Kamis tanggal 05 Januari 2023, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Derit Werdiningsih, S.H., didampingi oleh tim Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Negeri Koba menggelar pembinaan dan sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pengadilan Negeri Koba. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Koba beserta seluruh Honorer Pengadilan Negeri Koba.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba menjabarkan secara rinci perbandingan ketentuan PP yang baru dengan yang sebelumnya, baik dari perbandingan jenis hukuman disiplin hingga tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.

“Peraturan tentang Disiplin PNS wajib kita taati dan laksanakan bersama, jangan sampai ada salah satu dari kita melanggar ketentuan yang berlaku. Jaga marwah organisasi kita, laksanakan tugas dengan baik dan biasakan hidup disiplin,” pungkasnya. Penerapan disiplin pegawai dilakukan demi menjamin tata tertib dan kelancaran tugas Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, sehingga dapat menjalankan tusinya sebagai aparatur Pemerintahan. (arn)

Back To Top