skip to Main Content
PENGADILAN NEGERI KOBA KAMPANYE ANTI SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI

PENGADILAN NEGERI KOBA KAMPANYE ANTI SUAP, PUNGLI DAN GRATIFIKASI

PN-KOBA.GO.ID,KOBA — Pengadilan Negeri Koba menggelar Public Campaign Anti Suap, Pungli dan Gratifikasi di Kawasan Ruas Jalan Jendral Sudirman, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (19/2/2021). Kegiatan Kampanye (public campaign) ini diawali jalan sehat bersama dan dilanjutkan Acara Sosialisasi Anti Suap, Pungli dan Gratifikasi Kepada Masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Koba menuju Zona Integritas dengan menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketua Pengadilan Negeri Koba, Ibu Yuliana, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa “Melalui Public Campaign ini, Pengadilan Negeri Koba siap menuju Zona Inegritas yang bebas dari Korupsi, suap, dan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),”.
Seiring adanya sosialisasi ini Ketua Pengadilan Negeri Koba berharap komitmen Pengadilan Negeri Koba dalam menjaga Wilayah Zona Integritas dan menolak praktik Suap, Pungli, korupsi dan gratifikasi bisa diketahui oleh masyarakat.

“Selain berkomitmen penuh menolak gratifikasi, suap, korupsi, dan pungli, kedepannya kita juga benar-benar berkomitmen melayani masyarakat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Koba. Ketua Pengadilan Negeri Koba berpesan kepada masyarakat untuk sama-sama membantu dan melaporkan kepada pihak Pengadilan jika menemukan praktik Suap, Pungli, Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Negeri Koba.
“Jadi jika ada masyarakat yang menemukan praktik-praktik tersebut, kita harap ikut melaporkan dan hal tersebut sangat membantu Pengadilan Negeri Koba dalam melawan praktik-praktik Suap, Pungli, Korupsi dan Gratifikasi,” pesan Ketua Pengadilan Negeri Koba.
Selain itu, Pihak Pengadilan Negeri Koba juga mendukung program kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 melalui pembagian masker kepada masyarakat. “Tentunya didalam kegiatan ini, setiap Aparatur Pengadilan Negeri Koba tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.” ujar Ketua Pengadilan Negeri Koba. (Arn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top