skip to Main Content
SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE PADA PENGADILAN NEGERI KOBA

SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE PADA PENGADILAN NEGERI KOBA

PN-KOBA.GO.ID, KOBA — Selasa, 27 Juli 2021, Bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Koba telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice, yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Koba, Trema Femula Grafit, S.H.,M.H., Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Indira Patmi, S.H., Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian PTIP, Jurusita,  Admin SIPP dan Staf Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Koba.

“Secara garis besar restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan upaya perdamaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai ke Pengadilan.” Ungkap Hakim Pengadilan Negeri Koba, Trema Femula Grafit, S.H., M.H., dalam pemaparannya.

“Restorative justive hanya dapat diterapkan pada Perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000”, imbuhnya.

Selain itu, Hakim Pengadilan Negeri Koba, Trema Femula Grafit, S.H.,M.H, juga menerangkan bahwa Restorative Justice dapat diterapkan terhadap perkara anak perempuan berhadapan dengan hukum, perkara narkotika. Beliau juga berharap agar Restorative Justice dapat dipedomani oleh para Hakim dalam mengambil keputusan. (arn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top