Koba – Rabu, 22 Mei 2019 Pengadilan Negeri Koba Kelas II mengadakan Rapat dalam rangka Persiapan menghadapi…
RAPAT EVALUASI DAN SOSIALISASI SIPP VERSI 4.1.0
PN-KOBA.GO.ID, KOBA — Selasa, 27 Juli 2021, Bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Koba telah dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Sosialisasi SIPP Versi 4.1.0. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, S.H.,M.H., sekaligus sebagai Pemimpin Rapat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Indira Patmi, S.H., Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian PTIP, Jurusita, Admin SIPP dan Staf Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Koba.
Kegiatan Rapat Evaluasi dan Sosialisasi SIPP Versi 4.1.0 dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, S.H., M.H., Beliau menyampaikan bahwa “Pengadilan Negeri Koba saat ini sudah mendapatkan izin pengelolaan administrasi perkara secara elektronik ( E-Register) sejak bulan Mei 2019, namun dengan catatan tetap mengisi register induk manual dalam kurun waktu 1 tahun dengan tetap di evaluasi poin nilai evaluasi implementasi SIPP tidak boleh kurang dari 900 selama 12 (bulan) berturut-turut. Berdasarkan penilaian, poin nilai evaluasi implementasi SIPP Pengadilan Negeri Koba saat ini masih naik turun dari angka 900. Oleh karena itu, untuk kedepan perlu adanya andil semua bagian agar dapat memaksimalkan poin nilai evaluasi implementasi SIPP Pengadilan Negeri Koba”.
Setelah sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koba, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi SIPP Versi 4.1.0. yang disampaikan oleh Admin SIPP Pengadilan Negeri Koba, Abad Ribunanurin, A.Md. Pada kegiatan ini disampaikan bahwa SIPP Pada Pengadilan Negeri Koba telah Update Versi 4.1.0 pada tanggal 29 Juni 2021.
Pada SIPP Versi 4.1.0. tersebut diatas, terdapat penambahan fitur baru, peningkatan fitur yang sudah ada dan perbaikan bug, diantaranya.
- Update File Syncron Versi 4.0.2
- Perbaikan pada list terdakwa/tergugat yang tidak muncul
- Penambahan fitur SPP-TI
- Perbaikan laporan perdata (penambahan perdata bantahan dan konsinyasi)
- Perbaikan penahanan (wajib mengisi rutan/bapas, tanggal dan nomor surat jika ditahan oleh hakim dan seterusnya)
- Perbaikan Pilihan Sumber Hukum Putusan Verzet bisa lebih dari satu pilihan
- Notifikasi pengingat sebelum mengisin putusan akhir
- Perbaikan perdata permohonan tidak bisa mengajukan PK
- Perbaikan panmud niaga, meja 1, meja 2 niaga tidak muncul tombol edit pemberitahuan
- Perbaikan penawaran permohonan konsinyasi
- Tambah panjar jurnal keuangan PHI
- Update biaya materai di amar putusan
- Perbaikan tombol perkara yang ditangani (untuk satker yang menggunakan local domain)
- Penambahan fitur register KPPU pada pengadilan niaga
- Perbaikan delegasi (monitoring, edit pelaksanaan dan kirim ulang) dan penambahan jenis delegasi konsinyasi
- Upadate SIPP web versi 4.1.0.
Kegiatan selanjutnya adalah evaluasi SIPP Pengadilan Negeri Koba Bulan Juli 2021. Secara garis besar nilai evaluasi implementasi SIPP Pengadilan Negeri Koba bulan juli 2021diatas angka 900 yaitu 934,07 poin berada pada urutan kedua di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan rincian sebagai berikut :
- Jumlah rasio penanganan perkara belum maksimal
- Penginputan permohonan kasasi belum maksimal
- Penginputan permohonan PK belum maksimal
- Data diversi belum maksimal
Selanjutnya mengenai nilai implementasi SIPP tersebut diatas, ditanggapi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba, Indira Patmi, S.H., bahwa “perlu menjadi perhatian kita semua agar dapat memaksimalkan poin yang masih dibawah nilai maksimal. ada beberapa kendala persidangan yang dapat mempengaruhi rasio penanangan perkara diantanya saksi dan tuntutan yang belum siap pada persidangan yang sudah diagendakan kemudian untuk perkara perdata pada pemanggilan para pihak yang tidak ada, bisa cukup 2 kali panggilan saja kemudian langsung dilanjutkan pembacaan gugatan dengan persyaratan dilengkapi surat yang menyatakan tertugat memang tidak dapat hadir dalam persidangan”.
Sekitar pukul 11.00 WIB kegiatan tersebut selesai. Ketua Pengadilan Negeri Koba menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi ini sehingga SIPP dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (arn)