PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENGADILAN NEGERI KOBA
KOBA – Jumat, tanggal 13 Mei 2022, Pengadilan Negeri Koba telah berhasil melakukan terobosan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana biasa.
Persidangan tersebut digelar pada Ruang Sidang Prof. Syarifuddin dengan melibatkan Majelis Hakim, yaitu Rizal Taufani, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Magdalena Simanungkalit, S.H. dan Devia Herdita, S.H., sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Yusbet Hariri, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Koba.
Diketahui bahwa Terdakwa atas nama R. Wira Pradipta Martana alias Wira, anak dari Fong Kon Hin telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Korban yang bernama Anton Bunawan alias Galau, anak dari Bun En Kin. Diketahui Terdakwa sempat cekcok dan berakhir dengan kasus penganiayaan terhadap Korban karena merasa cemburu, tetapi kecemburuan tersebut tidak terbukti.
Untuk menebus kesalahannya, Terdakwa diketahui sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 1 bulan 20 hari dengan hasil Restorative Justice akan dibebaskan pada hari Sabtu, 14 Mei 2022.
“Dengan telah diterapkannya Restorative Justice terhadap penanganan perkara tersebut, maka baik Terdakwa dan Korban telah sepakat untuk berdamai. Akan tetapi Terdakwa wajib dan taat untuk menjalani isi dari kesepakatan perdamaian tersebut. Sedangkan Korban telah sepakat untuk memaafkan sebagaimana tertuang dengan isi perdamaian.” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, S.H.,M.H. dalam Konferensi Pers di Pengadilan Negeri Koba. (arn)