skip to Main Content
OPTIMALISASI RUANG LAKTASI PADA PENGADILAN NEGERI KOBA

OPTIMALISASI RUANG LAKTASI PADA PENGADILAN NEGERI KOBA

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui, Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

Pengadilan Negeri Koba sebagai lembaga pelayan publik telah menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI, diantaranya tersedianya ruang khusus, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka / tutup,  dilengkapi dengan AC, penerangan yang cukup, kursi dan meja yang nyaman, kasur untuk bayi, dispenser, nursery apron, hand sanitizer, serta dipasang juga poster edukatif dan informatif untuk ibu menyusui. (Azlan)

This Post Has 4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top